Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
186/Pdt.G/2025/PA.Blu | 1.Irfan Mohune 2.Imran Mohune 3.Fani Mohune 4.Inangsi Mohune, S.Si 5.Rahmat Mohune 6.Mita Mohune 7.Hendra Mohune 8.Fitriyani Mohune |
Isna Mohune | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 186/Pdt.G/2025/PA.Blu | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum Sin Mohune dan Kartin Monoarfa adalah sebagai berikut: 1.1 Fani Mohune Binti Hais Mohune 1.2 Inangsi Mohune, S.Si Binti Hais 1.3 Rahmat Mohune Bìn Hais Mohune 1.4 Mita Mohune Binti Harsono Mohune 1.5 Hendra Mohune Bin Harsono Mohune Mohune 1.6 Fitriani Mohune Binti Harsono Muhune 1.7 Irfan Mohune Bin Sin Mouhune 1.8 Isna Mohune Binti Sin Mohune 1.9 Imran Mohune Bin Sin Mohune 3. Menetapkan bidang tanah seluas + 4000 m?2; beralamat di Desa Salongo, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, termasuk diatasnya terletak bangunan rumah permanen, dan 19 pohon kelapa yang belum dibagi waris yang batas-batasnya adalah sebagai berikut : Sebelah Timur : Sungai Desa Salongo Sebelah Barat : Sutomo Mohune Sebalah Selatan : Ramin Mohune Sebelah Utara : Jalan Trans Sulawesi Yang sebagian telah diterbitkan oleh Tergugat Sertifikat Hak Milik No 182/Desa Salongo/Tanggal 29-10-1999/Surat Ukur Tanggal 04-03-1999/No.97/1999 - Luas 2000 m?2;/atas nama Isna Mohune/kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow; Merupakan harta warisan dari almarhum sin Mohune dan almarhumah Kartin Monoarfa; 3. Menghukum Tergugat agar menyerahkan bagian masing-masing para Para Penggugat secara natura/fisik sesuai dengan hukum islam dan apabila jika Tergugat keberatan mak? dilakukan eksekusi Lelang dan pengosongan objek sengketa dengan menggunakan bantuan alat negara/kepolisian; 4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No 182/Desa Salongo/Tanggal 29-10-1999/Surat Ukur Tanggal 04-03- 1999/No.97/1999 - Luas 2000 m?2;/atas nama Isna Mohune/kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow yang diterbitkan di atas tanah objek sengketa peninggalan milik dari orang tua Para Penggugat yang sampai dengan saat ini belum dibagi waris tidak memiliki kekuatan hukum mengikat 5. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku; SUBSIDAIR: Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |