Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BOLAANG UKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
243/Pdt.G/2025/PA.Blu Rukmin Laranda Yulis Rajak Bin Suwanrdi Rajak Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 243/Pdt.G/2025/PA.Blu
Tanggal Surat Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rukmin Laranda
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wensi Richter, SHRukmin Laranda
Tergugat
NoNama
1Yulis Rajak Bin Suwanrdi Rajak
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum harta yang diperoleh antara penggugat dan Tergugat selama perkawinan sebagaimana posita angka 6 adalah harta bersama yang belum dibagi.
  3. Menyatakan menurut hukum bidang tanah yang berdiri sebuah bangunan rumah di atas bidang tanah yang memiliki SHM No. 00018 . Dengan luas 207 M2 . batas batas sebagai berikut :
  • Utara berbatasan dengan Jalan Desa.
  • Selatan berbatasan dengan Rahmat Damogalat
  • Timur dengan jalan Desa.
  • Barat berbatasan dengan saluran air.

Adalah sah milik dari Penggugat sebagai harta bawaan.

  1. Menyatakan menurut hukum barang-barang gono gini  berupa :
  1. Sebuah bangunan rumah yang berdiri di atas bidang tanah yang memiliki SHM No. 00018 atas nama Penggugat Rukmin Laranda. Dengan luas 207 M2. batas batas sebagai berikut :
  • Utara berbatasan dengan Jalan Desa.
  • Selatan berbatasan dengan Rahmat Damogalat
  • Timur dengan jalan Desa.
  • Barat berbatasan dengan saluran air.
  1. Kulkas 1 buah , kulkas 1 pintu merek  Politron...............dengan harga Rp. 1.500.000
  2. Mesin cuci 1 buah dengan merek Star.....................dengan harga Rp. 1.500.000.
  3. Kompor Gas merek Miako ...........dengan harga Rp. 500. 000.
  4. Tabung gas 2 buah dengan harga Rp.  Rp. 500. 000
  5. Lemari Piring 1 buah Rp. 1.500.000
  6. Tempat beras Rp. 600.000
  7. Lemari Baju 5 buah Rp. 5.500.000
  8. Meja Belajar 1 buah Rp. 800.000
  9. Kursi Shofa 1 set Rp. 2.500.000
  10. Kursi Plastik 2 set Rp. 850.000
  11. Tali gerapik besar 4 Buah Rp. 7500.000
  12. Tali gerapik kecil 3 buah Rp. 1.500.000
  13. Photo bingkai besar Rp. 2.200.000
  14. Bolsak 3 buah Rp. 3.500.000
  15. Lemari TV 1 buah Rp. 600.000

Adalah harta bersama dengan Tergugat yang belum dibagi .

  1. Menyatakan menurut hukum Penggugat dan Tergugat memiliki hak setengah setengah bagian dari setap item barang sebagaimana posita angka 6.
  2. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan barang barang gono gini sebagaimana posita angka 6 dengan ketentuan setengah hak per item barang kepada Penggugat yang merupakan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar harga barang kepada Penggugat setengah dari harga per item barang sebagaimana uraian posita angka 6, apabila Tergugat tidak  bisa menyerahkan setengah hak Penggugat dari setengah item barang gono gini yang merupakan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat apabila Tergugat tidak dapat memberikan setengah hak per item barang sebagaimana posita angka 6 harta gono gini kepada Penggugat, dan sita jaminaan tersebut menurut hukum sah dan berharga.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang gono gini sebagaimana posita angka 6.

 

Untuk selebihnya mohon keadilan. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak