Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BOLAANG UKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
187/Pdt.P/2025/PA.Blu Nursima Kodengo binti Abubakar Kodengo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 187/Pdt.P/2025/PA.Blu
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nursima Kodengo binti Abubakar Kodengo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak yang bernama Aprilio Purnama Kodengo bin Arpan Kodengo, dan untuk melakukan pengurusan dana duka di BPJS Ketenagakerjaa ;
  3.  Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Subsider:

Dan atau apabila Pengadilan Agama Bolaang Uki/Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak