Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BOLAANG UKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
179/Pdt.P/2025/PA.Blu 1.Nursima Kodengo binti Abubakar Kodengo
2.Aprilio Purnama Kodengo bin Arpan Kodengo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 179/Pdt.P/2025/PA.Blu
Tanggal Surat Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nursima Kodengo binti Abubakar Kodengo
2Aprilio Purnama Kodengo bin Arpan Kodengo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon II Aprilio Purnama Kodengo bin Arpan Kodengo (anak kandung pewaris) sebagai Ahli Waris yang sah dari Almarhum Arpan Kodengo bin Abubakar Kodengo dan Almarhumah Masdawi Todilo binti Harun Todilo;
  3. Menetapkan Pemohon I (Nursima Kodengo binti Abubakar Kodengo) sebagai wali dari anak yang bernama Aprilio Purnama Kodengo bin Arpan Kodengo dan sekaligus memberi hak kepada wali untuk melaksanakan tindakan-tindakan hukum yang seharusnya dilakukan hingga anak tersebut dewasa dan menurut hukum mampu untuk bertindak sendiri;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Subsider:

Dan atau apabila Pengadilan Agama Bolaang Uki/Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak