Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BOLAANG UKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
95/Pdt.P/2025/PA.Blu 1.Suwandi bin Sukirno
2.Keyza Cintana Suwandi binti Suwandi
3.Amelia Putri Suwandi binti Suwandi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 95/Pdt.P/2025/PA.Blu
Tanggal Surat Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Suwandi bin Sukirno
2Keyza Cintana Suwandi binti Suwandi
3Amelia Putri Suwandi binti Suwandi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan di atas, maka Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Bolaang Uki cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menetapkan permohonan Pemohon sebagai berikut:

Primer :

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan Walida Bonde binti Selong Bonde yang meninggal pada tanggal 30 November 2015 sebagai Pewaris.
  3. Menetapkan sebagai Ahli Waris yang sah dari Walida Bonde binti Selong Bonde, yang bernama:
  • Keyza Cintana Suwandi binti Suwandi (anak kandung pewaris);
  • Amelia Putri Suwandi binti Suwandi (anak kandung pewaris);
  1. Menetapkan Suwandi bin Sukirno sebagai wali dari anak yang bernama Keyza Cintana Suwandi binti Suwandi dan Amelia Putri Suwandi binti Suwandi dan sekaligus memberi hak kepada wali untuk melaksanakan tindakan-tindakan hukum yang seharusnya dilakukan hingga anak tersebut dewasa dan menurut hukum mampu untuk bertindak sendiri;
  2. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Subsidair

Dan atau apabila Pengadilan Agama Bolaang Uki/Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak